Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan penyesuaian Penghasilan Tetap/Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  2. B. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
  3. C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang NO. 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO. 11 Tahun 2020
  4. Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah NO. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO. 11 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 20 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah NO. 1 Tahun 2015
  8. Peraturan Bupati NO. 7 Tahun 2019
  9. Peraturan Bupati NO. 3 Tahun 2020

Tunjangan jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta keluarganya dalam bentuk pembayaran iuran asuransi kesehatan setiap bulannya. Besaran jaminan kesehatan dihitung sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional yang berlaku. Standar biaya iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Tetap per bulan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan setiap bulannya, terdiri atas:
a. jaminan kecelakaan kerja (JKK);
b. jaminan kematian (JK), dan
c. jaminan hari tua (JHT).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
14 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
BD.202 NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar