Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:
Tunjangan jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta keluarganya dalam bentuk pembayaran iuran asuransi kesehatan setiap bulannya. Besaran jaminan kesehatan dihitung sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional yang berlaku. Standar biaya iuran jaminan kesehatan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Tetap per bulan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan setiap bulannya, terdiri atas:
a. jaminan kecelakaan kerja (JKK);
b. jaminan kematian (JK), dan
c. jaminan hari tua (JHT).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.