Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Terdapat beberapa ketentuan standarisasi belanja pegawai yang dibutuhkan sebagai pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan dan honorarium belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018;
  2. Agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2018 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan perubahan standarisasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018

Berlaku Tanggal
25 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar