Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja staf Desa Kabupaten Penajam Paser Utara perlu diberikan penghasilan yang layak bagi staf Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO. 7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Undang-Undang NO.43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah NO.1 Tahun 2015
- Peraturan Bupati NO.7 Tahun 2019.
Honorarium adalah penghasilan sah dan diterima oleh Staf Desa secara teratur setiap bulannya. Pemerintah Desa menetapkan honorarium Staf Desa di lingkungan pemerintah Desa sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, Honorarium diberikan kepada Staf Desa yang memiliki perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa, Besaran Honorarium Staf Desa dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mencantumkan jenjang pendidikan formal. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan APBDesa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.