Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:
Honorarium adalah penghasilan sah dan diterima oleh Staf Desa secara teratur setiap bulannya. Pemerintah Desa menetapkan honorarium Staf Desa di lingkungan pemerintah Desa sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, Honorarium diberikan kepada Staf Desa yang memiliki perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa, Besaran Honorarium Staf Desa dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mencantumkan jenjang pendidikan formal. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan APBDesa.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.