Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
Beasiswa adalah bantuan pendidikan belajar yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu/miskin asal Kabupaten Penajam Paser Utara berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan. Program Beasiswa beprestasi bermaksud dan bertujuan diantaranya:
menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam pembangunan Daerah, mewujudkan paling sedikit 1000 (seribu) Sarjana Desa selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, melakukan pembinaan secara maksimal terhadap calon potensi penghafal qur’
an , dan melakukan pembinaan terhadap calon potensi Khottil Qur’
an/Kaligrafi secara maksimal di daerah. Mahasiswa yang berhak menerima beasiswa adalah mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian lainnya atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bukan merupakan kelas jauh. Penyaluran dana beasiswa Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke masing-masing rekening penerima beasiswa.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.