Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsip Dinamis merupakan arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sehingga harus dikelola dengan baik dan benar;
- bahwa untuk mendukung terciptanya keseragaman dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mewujudkan pengelolaan arsip Dinamis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6):Undang-Undang No 7 Tahun 2002:Undang-Undang No 23 Tahun 2014:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Dinas/Badan/Kanto/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
Pasal 3 Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah, dan
b. meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memori kolektif Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpecaya
Pasal 5 Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana Kearsipan, dan
d. pendanaan dan pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.