Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 April 2020

Diundangkan Tanggal
07 April 2020

Berlaku Tanggal
07 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (495.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar