Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas/pegawai Non PNS yang bekerja sebagai Apoteker, Bidan Profesi, Tenaga Keperawatan Profesi, Tenaga Administrator Database dan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan dan Kebun (PKLK).