Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dalam hal penetapan alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami perubahan alokasi;
c. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID
19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa sesuai Surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor 978/0588/0241-III/BPKAD Perihal Alokasi Belanja Bantuan Keuangan pada APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur pada Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rpl10.596.484.000,00 (seratus sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
UU NO.7 Tahun 2002;
UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020;
PP NO.56 Tahun 2005;
PP NO.12 Tahun 2019;
PERMEN NO.70 Tahun 2019;
PERMEN NO.24 Tahun 2020;
PERMEN NO.77 Tahun 2020;
PMK 17/PMK.07/2021;
PERGUB NO.49 Tahun 2020;
PERDA NO.8 Tahun 2020;
PERBUP NO.55 Tahun 2020;
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.891.278.019.608,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer, dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.