Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum
  2. UUD Pasal 18 ayat (6):Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014:Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah. 5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyikapi hal yang bersifat strategis. 11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. 12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3 Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5 (1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa, dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa. (3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa, dan
4. AD/ART BUM Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar