Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005
  11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
  12. Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
  13. Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
  14. Permentan Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
  15. Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
  16. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2015
  17. Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
  18. Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan ini memuat:
ketentuan tentang:
Ketentuan Umum;
Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;
Pengawasan dan Pelaporan;
Sanksi;
serta Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016

Berlaku Tanggal
12 Januari 2016

Sumber
BD PPU no 2 Tahun2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (354.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar