Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
- Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
- Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
- Permentan Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2015
- Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini memuat:
ketentuan tentang:
Ketentuan Umum;
Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;
Pengawasan dan Pelaporan;
Sanksi;
serta Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
BD PPU no 2 Tahun2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (354.68 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.