Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan sistem pengadaan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik perlu dibentuk layangan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang no.7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  7. Perlem KPeraturan Pemerintah No.9 Tahun 2018
  8. Perlem KPeraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018
  9. Peraturan Bupati PPU No.4 Tahun 2011

Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP yang dikelola oleh LPSE. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE. Dalam rangka pelaksanaan LPSE pada Pemerintah Daerah dibentuk Tim Pengelolaan LPSE. Tim Pengelolaan LPSE dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang bertanggungjawab kepada sekretaris, dan keanggotaannya menyesuaikan dengan kebutuhan. Tim Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang timbul dalam penyelenggaraan LPSE dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021 No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (365.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.