PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK
- a. bahwa arsip merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga perlu dikelola, dipelihara, dan diamankan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan arsip bagi perangkat daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi /lembaga kemasyarakatan diperlukan pembinaan dari Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka penyelenggaraan pembinaan kearsipan di daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah;
- dasar hukum:Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002:UU No 7 Tahun 2002:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
- Pasal 1 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 1 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 2 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Prasarana dan Sarana Pembinaan terhadap pemilihan dan penggunaan sarana dan prasarana diarahkan pada terpenuhinya standar kualitas prasarana dan sarana kearsipan yang dibutuhkan untuk tujuan keselamatan arsip, tanpa menimbulkan efek pemborosan. a. Standar prasarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai berikut: a) Gedung/ ruang perkantoran; b) Ruang pusat arsip inaktif (records center); c) Gedung depo, dengan kelengkapan dan fungsinya; d) Ruang visualisasi dan ruang pelayanan informasi. b. Standar sarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai berikut: a) Sarana penataan dan penyimpanan, arsip aktif di unit pengolah/ unit kerja; b) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip inaktif di records center; dan c) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip statis di depo arsip. c. Sarana penataan, penyimpanan, dan perawatan arsip vital dan arsip terjaga dengan pengelolaan secara khusus.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2018
Entitas | Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Penajam Paser Utara) |
Nomor | 20 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 31 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | 04 April 2018 |
Berlaku Tanggal | 04 April 2018 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.