Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2021
Berlaku Tanggal
01 Juli 2021
Sumber
BD.2021 NO.22
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun 2021
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: