Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008

Pasal 2 (1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada masing-masing unit organisasi. (2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi pada PD. (3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik, dan
/atau d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 3 (1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA. 2. hari Jum’
at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA. b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 14.30 WITA. 2. hari Jum’
at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA. 3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA.
Pasal 8 (1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari:
a. Daftar hadir Finger print (sidik jari);
b. Daftar hadir harian/manual. (2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya
Pasal 10 (1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada pejabat penanggung jawab. (2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir. (3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk. (5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
24 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2018
Berlaku Tanggal
09 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (148.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.