Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang selanjutnya disebut RSUD Ratu Aji Putri Botung, adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 5. Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat WKDS adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. 6. Insentif Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada WKDS yang ditempatkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 2 Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja WKDS dan meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialis.
Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Daerah kepada WKDS yang terdiri atas:
a. WKDS mandiri, dan
b. WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. (2) WKDS mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokter spesialis yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)). (3) WKDS penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter spesialis yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (dokter spesialis yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)). (4) Besaran Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah per bulan).
Pasal 4 Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.