Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang NO.25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan NO.11 Tahun 2020
  5. Undang-Undang NO.8 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.86 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.17 Tahun 2021.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2022 memuat:
:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi corona virus disease 19 di Daerah. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan
/atau b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
25 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021

Berlaku Tanggal
15 Juli 2021

Sumber
BD.2021 NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (20.04 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar