Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Honorarium Tenaga Harian Lepas yang bekerja sebagai Dokter dan Dokter Gigi pada Sarana Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dan RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu dilakukan pengaturan ketentuan Honorarium Tenaga Harian Lepas dimaksud;
Besaran honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi) sehubungan dengan waktu dan kondisi/beban kerja serta dengan mengacu pada ketentuan peraturan di bidang kesehatan serta memperhatikan kondisi kemampuan keuangan dan pemberlakukan ketentuan pemberian honorarium;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2018
Berlaku Tanggal
31 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.26
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018 tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: