PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE
2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 c. bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor 17.A/LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021;
d. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal:
18 Februari 2021 Nomor 700/ 600/ LHV-U/ It- Kab/ II/ 2021 Perihal :
Laporan Hasil Validasi Utang Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021, perlu dianggarkan pembayaran kewajiban utang Tahun Anggaran 2020 kedalam APBD Tahun Anggaran 2021;
e. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal 07 Mei 2021 Nomor 700/LHR/It-Kab/V/2021 Perihal :
Laporan Reviu atas Belanja yang melapaui Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa sesuai dengan Suart Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Perihal Persetujuan Pengeluaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Tanggal 25 Juni 2021 Nomor 903/208.1/Pimp
DPRD/VI/2021;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
UU NO.7 Tahun 2002;
UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020;
PP NO.56 Tahun 2005;
PP NO.12 Tahun 2019;
PEMENDAGRI NO.70 Tahun 2019;
PEMEDAGRI NO.64 Tahun 2020;
PEMEDAGRI NO.77 Tahun 2020;
PMK NO.17/PMK.07/2021;
SE DIRJEN PK NO.SE-2/PK/2021;
PERDA NO.8 Tahun 2020;
PERBUP NO.55 Tahun 2020
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.900.258.107.608,00 (satu triliun sembilan ratus miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer;
Dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.706.909.668.871,00 (satu triliun tujuh ratus enam milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.