Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang NO.20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
  5. Undang-Undang NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.13 Tahun 2015
  6. Undang-Undang NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.66 Tahun 2010
  7. PERMENDIKBUD Undang-Undang NO.1 Tahun 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali, dan
/atau d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang, dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru, dan
e. daftar ulang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
28 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2021
Sumber
BD.2021 NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (377.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.