Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundangundangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat;
Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai;
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.