Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
UU no 7 tahun 2002;
UU no 17 tahun 2003;
UU no 1 tahun 2004;
UU no 25 tahun 2004;
UU no 33 tahun 2004;
UU no 28 tahun 2009 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020;
UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020;
PP no 109 tahun 2000;
PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP no 74 tahun 2012;
PP no 55 tahun 2005;
PP 3 tahun 2007;
PP no 19 tahun 2010;
PP no 71 tahun 2010;
PP no 12 tahun 2017;
PP no 18 tahun 2017;
PP 12 tahun 2019;
Permendagri no 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri no 36 tahun 2011;
Permendagri no 52 tahun 2012;
Permendagri no 62 tahun 2017;
Permendagri no 77 tahun 2020;
Permendagri no 27 tahun 2021;
Permendagri no tahun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.170.655.818.445,00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), yang bersumber dari:

a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer, dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.109.673.142.808,00 (satu triliyun seratus Sembilan milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah yang terdiri atas:

a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga, dan
d. Belanja Transfer.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2022

Berlaku Tanggal
25 Januari 2022

Sumber
BD PPU no 3 tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (552.89 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar