Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional dan upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara;
  2. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
  3. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah, Bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
30

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 September 2018

Diundangkan Tanggal
18 September 2018

Berlaku Tanggal
18 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar