Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.40 Tahun 2020
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2021 memuat:
:
rancangan kerangka ekonomi Daerah;
prioritas pembangunan Daerah;
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19 di Daerah, dan
urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. RKPD Tahun 2021 menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perubahan RKPD Tahun 2021 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.