Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penataan Pemakaman Berbasis Estetika Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peristiwa kematian terjadi dalam kehidupan manusia, maka setiap orang wajib mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama dan golongan;
  2. bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat yang prosedur pemakamannya disesuaikan dengan keyakinan agamanya masing-masing;
  3. bahwa untuk menjadikan pemakaman sebagai tempat pemakaman yang sejuk, tertata rapi, tertib dan seragam dan sesuai estika lingkungan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataaan Pemakaman Berbasis Estetika Lingkungan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2002

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman. 7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam. 8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau perorangan. Pasal 4 Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi:
a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah, dan
b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah.
Pasal 7 (1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan penggunaan tanah makam kepada Dinas. (2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
31 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penataan Pemakaman Berbasis Estetika Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
07 November 2018

Diundangkan Tanggal
07 November 2018

Berlaku Tanggal
07 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar