Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem manajemen pembinaan Olahraga terpadu;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah:

  1. dasar hukum
  2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No 3 Tahun 2005
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 2 Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun nasional.
Pasal 4 Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8 Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;

Pasal 9 (1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
– Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
– Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas. (3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 13 (1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui Keputusan Kepala Dinas. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui:
1. Inspektorat Daerah, dan
2. Kepala Dinas. b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam, dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara. c. masyarakat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan pengawasan melalui audit internal. (3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas. (4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada Kepala Sekolah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
32

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendirian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 November 2018

Diundangkan Tanggal
07 November 2018

Berlaku Tanggal
07 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar