Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
- Peraturan Daerah PPU No.21 Tahun 2020
Gaji atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli dan dibayarkan pada bulan Agustus. Gaji atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi PNS paling banyak meliputi:
gaji pokok;
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
Pejabat Negara;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.