Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Undang-Undang NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir PP NO.11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.72 Tahun 2020
- Peraturan Daerah NO.1 Tahun 2015
- Peraturan Bupati NO.15 Tahun 2017
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kampanye dilaksanakan dengan materi mengenai:
penanganan Corona Virus Disease 2019 dan dampak sosial ekonomi di Desa. Pelantikan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan paling banyak dihadiri 50% (lima puluh persen). Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.