Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:
Pasal 1 Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
1.Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84 b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00 Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84 2.Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung:
1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00 2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00
Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.