Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah:
Pengurangan Penggunaan Produk Plastik adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana, serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik yang tidak ramah lingkungan dan/atau dapat diguna ulang. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik bertujuan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Produk Plastik, Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Daerah melakukan upaya Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik dilakukan di lokasi yang meliputi;
a. pusat perbelanjaan;
b. toko swalayan;
c. pertokoan;
d. pasar rakyat;
e. kawasan wisata;
f. rumah makan/kafe/restoran/kantin;
g. sekolah;
h. perkantoran;
i. perusahaan, dan
j. fasilitas umum. Masyarakat berhak berperan aktif dalam Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurangan Penggunaan Produk Plastik.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.