Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
- bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan;
- bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir IV.13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain bahwa Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
- bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara : 1. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD.;
- Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
- bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ;
- bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan. h. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018, selanjutnya pendanaan beberapa komponen yaitu : 1. Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018;
- Penyesuaian dana transfer yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan;
- Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
- Kewajiban lainnya yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan. yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang No 17 tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Thaun 2004
- Undang-Undang No 15 tahun 2004
- Undang-Undang 33 tahun 2004
- Undang-Undang No 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017
- Peraturan Daerah PPU No 12 tahun 2009
- Peraturan Daerah PPU No 21 tahun 2017
- Peraturan Bupati PPU No 70 tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.295.851.836.701,00;
belanja setelah perubahan Rp. 1.660.544.721815,00;
penerimaan setelah perubahan Rp. 375.685.415.036,00, dan
PembiayaanNetto setelah perubahan Rp. 364.692.885.114,00. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
15 November 2018
Diundangkan Tanggal
15 November 2018
Berlaku Tanggal
15 November 2018
Sumber
BD No 35 tahun 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (276.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.