Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin efektifitas dan efiesiensi penyusutan arsip fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur jangka waktu penyimpanan arsip fasilitatif;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
- bahwa untuk menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Nomor B-PK.02.09/49/2018 tanggal 27 Februari 2018 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 Undang-Undang No 7 tahun 2002 Undang-Undang No 23 tahun 2014 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012
- PB Kepala Anri dan Kepala BKN No 8 tahun 2012
- Perka Anri No 37 tahun 2012
- Perka Anri No 6 tahun 2013
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Jadwal Retensi Arsip, yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. JRA Fasilitatif adalah JRA yang yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi dari jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif antara lain keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, dan ketatausahaan. JRA Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan Arsip. JRA Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.