Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres No.Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Inmendagri No.4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No.4 Tahun 1984
  4. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Undang-Undang No.6 Tahun 2018

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
38 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
17 September 2020

Diundangkan Tanggal
21 September 2020

Berlaku Tanggal
21 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.72 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar