Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
Materi pokok:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran penghasilan bagi KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka yang telah ditetapkan;
Besaran insentif KPM paling banyak 45% dari gaji Dirut/Direksi;
Besaran insentif Dewan Pengawas paling banyak 40% dari gaji Dirut/Direksi;
Penghasilan Direksi terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jasa produksi atau insentif pekerjaan dengan penjelasan terdapat pada Pasal 6 sampai Pasal 9;
Besaran insentif Sekretariat Dewan Pengawas disesuaikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penjelasan terdapat pada Pasal 11;
Insentif mulai dibayarkan pada bulan Juni 2020 berdasarkan pelaksanaan tugas yang bersangkutan;
Rincian besaran penghasilan dapat diliat dalam lampiran yang terdapat pada Peraturan Bupati ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.