Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal I Angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Kepala daerah mempunyai tugas, antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, dan Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak keuangan meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintabahwa disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta tugas dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut dibantu oleh Wakil Kepala Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993, yang menyebutkan bahwa Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan Bagi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dnegan dengan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 25) yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta mengingat begitu luasnya, tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan Daerah termasuk tugas dan tanggungjawab Wakil Kepala Daerah diperlukan semangat, motivasi dan kinerja yang maksimal untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;