Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyesuaian ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
  2. Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2018

Berlaku Tanggal
27 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar