Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Insentif Rukun Tetangga Desa/kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa salah satunya untuk mendanai penyelenggara Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
  8. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.

Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Insentif Rukun Tetangga Desa/kelurahan

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020

Berlaku Tanggal
17 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (51.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar