Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat;
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan termasuk dengan mengatur pedoman pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Pelaksanaan l, aporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara;