Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum memuat pengaturan mengenai standarisasi biaya tranportasi UPT. Puskesmas pada Program Teknis Kesehatan Masyarakat Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan no 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2017
- Peraturan Bupati PPU No 18 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati PPU No 14 tahun 2018
merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Biaya transportasi bagi Pegawai UPT. Puskesmas yang melaksanakan tugas program teknis kesehatan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, bersumber dari APBN.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2018
Berlaku Tanggal
13 Desember 2018
Sumber
BD NO 41 tahun 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (110.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.