Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang No 5 tahun 2014
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
- Perka BKN No 7 tahun 2013
Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Standar Kompetensi Jabatan diperuntukkan bagi:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan Administrator, dan
c. Jabatan Pengawas. Kompetensi Jabatan terdiri atas:
a. Kompetensi Jabatan Umum, dan
b. Kompetensi Jabatan Khusus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.