Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Standar Kompetensi Jabatan diperuntukkan bagi:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan Administrator, dan
c. Jabatan Pengawas. Kompetensi Jabatan terdiri atas:
a. Kompetensi Jabatan Umum, dan
b. Kompetensi Jabatan Khusus.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.