Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018
- Peraturan Daerah PPU No 14 tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas:
pendapatan:
Rp. 1.598.136.531.599,-;
Belanja Tidak Langsung Rp. 632.259.379.063,-;
Belanja Langsung Rp. 956.489.893.036,-;
sehingga Surplus Rp. 9.387.259.500,-. sedangkan jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 9.387.259.500,-. maka SILPA Rp0,- Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.