Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Logo Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa logo memiliki makna sebagai bentuk ekspresi dan visual dari konsepsi perusahaan dan merupakan lambang yang memiliki filosofi khusus suatu daerah;
- bahwa hingga saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Penajam Paser Utara belum memiliki logo perusahaan sebagai simbol visi dan misi perusahaan dalam memberikan layanan penyediaan air bersih kepada masyarakat;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara belum memuat pengaturan mengenai logo perusahaan maka diperlukan suatu landasan hukum sebagai pedoman penggunaan logo perusahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang No 7 tahun 2002
- Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Daerah PPU No 5 tahun 2005
Logo PDAM adalah suatu gambar yang terdiri atas huruf, kata dan/atau lambang yang singkat dan mudah diingat untuk menggambarkan visi dan misi perusahaan secara umum. Logo PDAM bertujuan untuk menampilkan identitas PDAM yang memiliki ciri khas Daerah dan berkesesuaian dengan visi dan misi serta memberikan semangat dan motivasi baru bagi PDAM dalam pelaksanaan tugas pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Logo PDAM berbentuk tetesan air berwarna biru yang di dalamnya terdapat singkatan “
DT”
dengan siluet kepala rusa sambar berwarna putih menempel pada huruf “
D”, dan
di luar lingkar tetesan terdapat tulisan “
DANUM TAKA”
berwarna kuning dan PDAM Penajam Paser Utara berwarna biru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.