Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2018 ini adalah:
Logo PDAM adalah suatu gambar yang terdiri atas huruf, kata dan/atau lambang yang singkat dan mudah diingat untuk menggambarkan visi dan misi perusahaan secara umum. Logo PDAM bertujuan untuk menampilkan identitas PDAM yang memiliki ciri khas Daerah dan berkesesuaian dengan visi dan misi serta memberikan semangat dan motivasi baru bagi PDAM dalam pelaksanaan tugas pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Logo PDAM berbentuk tetesan air berwarna biru yang di dalamnya terdapat singkatan “
DT”
dengan siluet kepala rusa sambar berwarna putih menempel pada huruf “
D”, dan
di luar lingkar tetesan terdapat tulisan “
DANUM TAKA”
berwarna kuning dan PDAM Penajam Paser Utara berwarna biru.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.