Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.39 Tahun 2013 Pasal 6 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 Tahun 2011
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No.39 Tahun 2013.

Materi Pokok:
Peraturan ini mengatur ketentuan penetapan Kelas Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan yang terlampir pada lampiran dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
45 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 November 2020

Diundangkan Tanggal
04 November 2020

Berlaku Tanggal
04 November 2020

Sumber
BD.2020/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.65 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar