Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan: dalam rangka menjaga efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang milik daerah yang telah ada;
  2. pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah perlu dilakukan dengan sistem penatausahaan yang baik sehingga dapat memiliki nilai guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara;
  3. untuk melaksanakan ketentuan Perda No.11 Tahun 2018 Pasal 54 ayat (3) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.7 tahun 2002
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.11 Tahun 2018.

Materi Pokok:
Pengelola, Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum;
Pengamanan administrasi meliputi Inventarisasi dan penyimpanan secara tertib, pemasangan label kode lokasi dan kode barang dan penyelesaian bukti kepemilikan;
Pengamanan fisik meliputi Pemanfaatan sesuai tujuan, penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka, penyimpanan bukti kepemilikan, pemasangan tanda kepemilikan, pemagaran dan penjagaan;
Pengamanan hukum antara lain upaya pengadilan perdata maupun pidana dan penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa;
Pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh pengelola barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang ada di masing-masing PD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
48 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2020

Berlaku Tanggal
17 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (247.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar