Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 7 Tahun 2002
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan No193/PMK.07/2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar;
alokasi afirmasi dan alokasi formula. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati. Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal Bupati belum menerima dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dan capaian output;
terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen), dan
/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.