Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: ketentuan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 pasal 163 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja. Untuk selanjutnya diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD;
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Periode Ketiga Tahun 2020 sebesar Rp8.805.363.000, – (Delapan Milyar Delapan Ratus Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Kesehatan dan Bantuan Sosial;
- sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/ KM.7/ 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun 2020 sebesar Rp3.205.500.599, – (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Juta Lima Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan kekurangan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan No.151/PMK.07/2020
- Keputusan Menteri Keuangan No.15/KM.7/2020
- Keputusan Menteri Keuangan No.28/KM.7/2020
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab. Penajam Paser Utara No.20 Tahun 2019
- Peraturan Bupati No.42 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati No.51 Tahun 2020.
Materi pokok:
Perubahan pada pasal 1;
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A tentang lampiran Perubahan ringkasan penjabaran Perubahan APBD;
Diantara Pasal 5D dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5E tentang penjabaran Perubahan APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.